Utama
Kampus Melati SMA 10 Samarinda SMA Melati Yayasan Melati SMAN 10 Aliansi Siswa SMAN 10 Samarinda Aliansi Smaridasa 
Mahasiswa Demo Minta SMAN 10 Samarinda Tak Dipindah, Ini 3 Tuntutan Lainnya
SELASAR.CO, Samarinda – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam dari Aliansi SMAN 10 Samarinda pada hari ini, Kamis (8/7/20201) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Aksi ini mereka sebut sebagai bentuk solidaritas untuk siswa dan siswi SMA 10 Samarinda atas akses pendidikan yang memadai.
Dalam orasinya, peserta aksi mengutip UU 1945 Pasal 31 yang intinya setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Berdasarkan hal tersebut, mereka menyebut bahwa pemerintah seharusnya menjamin keadilan atas pelaksanaan pendidikan kepada setiap warganya baik dalam segi keadilan maupun kesejahteraan, khususnya dalam proses pelaksanaan pendidikan Indonesia.
“Diskriminasi pendidikan telah terjadi di Provinsi Kalimantan Timur yaitu SMAN 10 Samarinda. Sekolah tersebut berlokasi di Jalan HM Rifaddin Samarinda Seberang, yang telah resmi menjadi SMU sejak 11 Desember 1997. Perjalanan SMAN 10 Samarinda telah melalui konflik dan permasalahan, hingga saat ini terancam dipindahkan. Konflik pemindahan ini terjadi karena disposisi Gubernur atas surat dari Disdik Prov Kaltim untuk memindahkan Kampus A ke Kampus B di Jalan Perjuangan,” jelas korlap aksi, Ahmad Fikrianto.
Berita Terkait
Lebih lanjut ia menyebut bahwa sudah jelas SMAN 10 Samarinda merupakan Sekolah Negeri, sedangkan Yayasan Melati adalah pihak swasta yang menempati tanah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kelancaran proses berjalannya pendidikan untuk masyarakat, dengan mendukung berjalannya proses belajar mengajar yang aman dan nyaman tanpa adanya tekanan maupun ketidakadilan,” imbuhnya.
Dalam aksi ini, total ada empat tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi. Pertama menuntut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membatalkan segala bentuk upaya pemindahan SMAN 10 Samarinda; kedua menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin keamanan dan kenyamanan proses pembelajaran siswa/I SMAN 10 Samarinda; ketiga mengecam segala bentuk pembatasan pemanfaatan fasilitas sekolah SMAN 10 Samarinda, dan terakhir mengecam segala bentuk arogansi dan intimidasi Yayasan Melati.
“Negara maju selalu bergantung pada tingkat kesejahteraaan pendidikannya. Konstitusi telah menjamin pelaksanaan pendidikan untuk dapat berjalan sebaik dan selancar mungkin demi kepentingan mahasiswa. Maka pemerintah sebagai pelaksana kebijakan memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan dukungan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk menikmati pendidikan yang berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan