Utama

Meninggal corona Pemakaman pasien covid-19 Pemakaman dengan protokol kesehatan meninggal covid-19 Penanganan covid-19 

Aturan Baru, Kini Jenazah Covid-19 Boleh Dimakamkan di Pemakaman Umum



Ilustrasi pemakaman dengan protokol penanganan Covid-19.
Ilustrasi pemakaman dengan protokol penanganan Covid-19.

SELASAR.CO, Samarinda - Selama ini semua jenazah pasien yang terkait dengan Covid-19, selalu dimakamkan di pemakaman khusus yang disediakan di Taman Pemakaman Raudlatul Jannah di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah, Samarinda Utara. Namun, dalam surat terbaru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda, kini proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 bisa dilakukan di tempat pemakaman umum. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah COVID-19.

“Pemakaman jenazah COVID-19 dapat dilakukan di Tempat Pemakaman Umum di Kota Samarinda,” tulis surat yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun pada, Rabu 28 Juli 2021 kemarin.  

Lebih lanjut dalam poin kedua surat tersebut juga menyebutkan bahwa bahwa pemulasaran jenazah Covid-19 dilakukan secara protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pemulasaraan di tingkat kecamatan. 

Sementara dalam poin ketiga menyebut bahwa jenazah Covid-19 yang telah dilakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan, dapat dipastikan aman dan memiliki risiko yang rendah terhadap penularan Covid-19. Proses pemakaman pun tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. 

“Pemerintah Kota Samarinda mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat untuk pelaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di masyarakat dengan menjaga situasi sosial tetap kondusif dan aman,” terang poin terakhir dalam surat tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya