Utama

pembelajaran tatap muka Belajar Tatap Muka Sekolah Offline belajar mengajar Sekolah saat Pandemi Disdikbud Kaltim 

SMA di Kaltim akan Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Besok



Ilustrasi kegiatan belajar mengajar.
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar.

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mengeluarkan surat perihal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada 3 Januari 2022 kemarin. Dalam surat itu disampaikan bahwa terhitung pada hari ini, Selasa (4/1/2022) semua sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB se-Kalimantan Timur segera melaksanakan PTM terbatas, dengan mengacu penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19. 

Dikonfirmasi terkait surat ini, Kepala Disdikbud Kaltim membenarkan hal tersebut. Namun dirinya mengatakan, karena surat itu baru dikeluarkan hari ini, maka pelaksanaannya secara penuh baru dilakukan pada Rabu, 5 Januari 2021 besok. 

“Mulai besok sudah PTM dengan mengikuti prosedur keputusan bersama 4 menteri. Jadi semua sekolah di Kaltim SMA, SLB, SMK dipersilakan untuk pembelajaran tatap muka,” tegasnya. 

Dirinya pun menyebut bahwa pihak sekolah sebenarnya telah sejak kemarin siap melaksanakan PTM. Sehingga besok tinggal tahap pelaksanaan saja. 

“Untuk cakupan vaksinasi untuk tenaga pengajar terakhir sudah di atas 80 persen, begitu juga dengan murid. Jadi sudah memenuhi syarat untuk PTM,” tegasnya. 

Sesuai aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. “Terkait jam mengajar mereka sudah punya strategi masing-masing di sekolah-sekolah, kan di sana biasanya manajemen berbasis sekolah. Jadi yang taju sekolah adalah sekolah,” pungkasnya. 

BERIKUT ATURAN SKB 4 MENTERI TENTANG PTM TAHUN 2022.

“Aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM”

1. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 1-2 berdasar SKB 4 menteri:

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

2. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 berdasar SKB 4 menteri:

  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan: setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
  • Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4 berdasar SKB 4 menteri:

  • Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

“Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin”

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

“Syarat mengikuti PTM”

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas di sekolah:

  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya