Ragam

Pemprov Kaltim  Jaga Hutan Jaga Hutan Kalimantan Diskominfo Kaltim Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca  Forest Carbon Partnership Facility 

Komit Jaga Hutan, Pemprov Kaltim Terima Rp 320 Miliar



Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Balikpapan - Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur Pasifik yang menerima pembayaran berbasis kinerja dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun menggelar Expose dan Press Conference Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasiskan Lahan dengan skema Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (8/11/2022).

"Kami senang dengan persetujuan pembayaran uang muka sebesar USD 20,9 juta atau sekitar 20% dari total komitmen dalam perjanjian," kata Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Gubernur melanjutkan, berdasarkan surat dari Bank Dunia tentang konfirmasi untuk otoritasi pembayaran (EAD/B/1) pada tanggal 20 Oktober 2022, berasumsi bahwa uang muka telah ditarik oleh Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), sehingga pembayaran kontrak ER antara BPDLH dan pemerintah provinsi dan kabupaten termasuk desa dapat dimulai.

FCPF merupakan kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil dan organisasi masyarakat adat yang berfokus pada pengurangan emosi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan disampaikan ke FCPF pada Oktober 2021.

"Mengacu pada dokumen tersebut, pembagian manfaat akan diberikan secara konsultatif, transparan dan parsitipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan dapat memperoleh manfaat dari pembayaran pengurangan emisi," papar Isran Noor.

Manfaat atau uang muka penurunan emisi USD 20,9 Dolar (Rp 320 miliar) akan didistribusikan ke instansi yang bertanggung jawab yakni pemberian uang ini akan dialokasikan untuk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2021 tentang mekanisme bagi hasil penurunan emisi di Kaltim, agar memastikan manfaat dapat tersampaikan kepada penerima manfaat terutama kelompok masyarakat adat dan penduduk desa," Jelas mantan Bupati Kutai Timur ini.

Ditambahkannya uang pembayaran di muka oleh Bank Dunia sangat penting bagi Pemerintah Kaltim dalam rangka uji coba pelaksanaan pembagian manfaat kepada penerima manfaat.

Selain itu, hal ini sangat penting juga untuk meyakinkan masyarakat Kalimantan Timur bahwa upaya pengurangan emisi telah membuahkan hasil dengan pembayaran ini.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya