Utama

penutupan jalan Demonstrasi Ring Road II Samarinda  Lahan Pertanian Ganti Rugi Lahan Jalan Ring Road II Samarinda  Ring Road Sekprov Kaltim 

Penyelesaian Masalah Ring Road II Perlu Dasar Hukum



Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni (pertama dari kiri) saat melakukan rapat terkait ganti rugi lahan Ring Road II.
Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni (pertama dari kiri) saat melakukan rapat terkait ganti rugi lahan Ring Road II.

SELASAR.CO, Samarinda - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyebut bahwa Pemerintah Provinsi bukan lah satu-satunya pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II). Ia memaparkan bahwa awalnya jalan itu adalah milik pemerintah kota, namun kemudian ada kegiatan lewat Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat.

"Info dari PU, dari 7 kilometer itu yang diintervensi oleh Pemprov hanya sekitar 2 kilometer, selebihnya lewat APBN. Itu kan satuan kerja (Kementerian) PUPR berkantornya sama di PUPR (Provinsi)," jelas Sri Wahyuni pada hari ini, Jumat (17/2/2023).

Karena yang terlibat dalam pembangunan jalan ini berasal dari multi pihak, maka perlu dilakukan konsolidasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Setelah ini PUPR Pera Kaltim akan konsolidasi dahulu dengan PU pusat untuk melihat seperti apa," terangnya.

Konsolidasi dengan pemerintah pusat ini bertujuan agar langkah-langkah yang diambil Pemprov Kaltim nantinya tidak melampaui kewenangan yang ada.

"Mangkanya akan kami konsolidasikan, sejauh mana kita bisa menyelesaikannya," imbuhnya.

Sri pun menegaskan sedari awal Pemprov ingin agar permasalahan ini terselesaikan. Namun sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihaknya butuh dasar hukum yang jelas sebagai pegangan jika diperlukan adanya pengeluaran uang negara.

"Kita perlu dasar, karena belanja pemerintah itu harus ada legalitasnya. Kalau misalnya melakukan pembayaran ada dasar hukumnya. Ini kan karena dasar hukum ini belum ada. Ada gugatan dicabut, ada gugatan lagi dicabut lagi," tegasnya.

Ia pun sempat memberikan tanggapannya terkait adanya pandangan di masyarakat, yang melihat bahwa Pemprov Kaltim terkesan tidak korporatif di tahap mediasi persidangan.

"Memang dalam mediasi itu kita tidak bisa langsung bicara harga. Mediasi ini kan terkait ini kewenangan siapa. Memang perlu kehati-hatian. Karena yang dibelanjakan adalah uang negara. Jadi mekanismenya harus dilakukan," ungkapnya.

Dirinya pun berharap agar warga masyarakat pemilik lahan, dapat memfungsikan kembali jalan tersebut sembari proses konsolidasi terus berjalan. Kepentingan umum ia sebut juga harus dikedepankan.

"Tidak berarti kalau jalan dibuka lalu kami tutup mata juga tidak seperti itu. Mari sebagai warga negara yang baik, kita selesaikan masalah sama-sama. Tapi tidak membuat masalah dengan menyulitkan orang lain untuk menyelesaikan masalah kita dengan menutup jalan. Karena jalan itu milik umum," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya