Utama

Kampus Melati  SMAN 10 Samarinda  SMA 10 Samarinda  SMA Taruna Borneo  SMA Melati 

Pendirian SMA Taruna Borneo Menuai Dukungan dan Sorotan: Masyarakat Desak Kembalinya SMAN 10



Kampus Melati Samarinda (Eks SMAN 10). Foto: Selasar/Ist
Kampus Melati Samarinda (Eks SMAN 10). Foto: Selasar/Ist

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membangun sekolah unggulan di lahan eks SMAN 10 atau kawasan Kampus Melati Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang.

Dalam surat yang dibuat oleh Pemprov Kaltim, kawasan Melati tersebut akan dibangun SMA Taruna Borneo. Hal ini bertujuan sebagai bentuk pengamanan aset Pemprov Kaltim di kawasan yang luasnya sekitar 122.545 m2, selaras dengan putusan Kasasi Perkara Tata Usaha Negara Nomor 64 K/TUN/2016 tanggal 16 April 2016 yang menyatakan bahwasanya lahan Kampus Melati mutlak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim, Rahmat Ramadhan, membenarkan wacana Pemprov membangun SMA Taruna Borneo di tempat bekas SMAN 10 tersaebut.

“Ya rencana memang ada pembangunan SMA Taruna Borneo. Konsepnya sama seperti SMA unggulan yang lain, siswa akan berasrama disana dan kemudian guru-guru terbaik akan kita ambil untuk mengajar disana nantinya,” ucap Rahmat kepada Selasar, Kamis (1/5/2025).

Rahmat menjelaskan, konsep SMA Taruna Borneo akan berbeda dengan sekolah umum lainnya. Calon siswa akan mengikuti serangkaian test untuk bisa masuk ke sekolah unggulan tersebut.

“Memang konsepnya nanti SMA Taruna Borneo akan berbeda dengan sekolah lain, selain berasrama, peserta calon didik baru akan mengikuti serangkaian test untuk dapat memasuki sekolah tersebut jadi tidak semacam zonasi gitu. Jadi belum tentu juga, misalnya rumahnya ada di sebelah sekolah lalu bisa masuk begitu saja, itu tidak bisa,” kata Rahmat.

Dengan adanya wacana ini, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim, Sukariyan merasa cukup senang dengan adanya sekolah unggulan di kawasan Kampus Melati itu.

Namun, dirinya menyayangkan Pemprov tidak mengakomodir keinginan masyarakat setempat dan para orang tua alumni siswa SMAN 10 yang sesuai Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 yang memutuskan bahwa lahan yang terletak di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang adalah mutlak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang berdasarkan data dan fakta adalah diperuntukkan bagi SMA Negeri 10 Samarinda.

“Terkait surat edaran yang ditandatangi pak Ujang sebagai Plh Sekda Kaltim, kami merasa senang karena ada tindak lanjut. Tapi dari surat itu, tindakan ini tidak mengakomodir putusan MA tentang SMAN 10 itu berada di kawasan Kampus Melati. Saran saya kebijakan ini kurang pas, saran saya SMA 10 kembali sesuai arahan putusan MA yang ada sekarang ini, baik secara lahan maupun operasional SMAN 10,” ujarnya.

Sebagai bentuk penyataan sikap, AMPP Kaltim bersama dengan orang tua alumni juga menyerahkan surat permohonan kepada DPRD Kaltim untuk bisa melakukan audiensi agar bisa mendorong percepatan pelaksanaan eksekusi keputusan Kasasi MA dan pengembalian SMAN 10 ke gedung di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang oleh Gubernur Kaltim.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya