Kejari Kutim 
Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) kembali melakukan pemusnahan ratusan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU) pada Rabu (2/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan itu dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sejak bulan Oktober 2020 hingga Juni 2021.